Minggu, 23 Oktober 2016

Penataan Areal Kerja di Desa Bonca Bayuon (Kawasan HP Blok Pemberdayaan Masyarakat)

BAB I. GAMBARAN UMUM

1.1.   Latar Belakang

Penataan Areal Kerja (PAK) adalah kegiatan yang bertujuan untuk mengatur blok kerja tahunan dan petak kerja guna perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pengawasan kegiatan. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan disebutkan bahwa Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) memiliki salah satu fungsi yaitu perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) serta pelaksanaan bimbingan teknis dan supervis atas penyelenggaraan pembinaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP). Sebagaimana dimaklumi bahwa pembangunan KPH mencakup tiga aspek yaitu aspek wilayah, aspek lembaga dan aspek rencana, dari aspek rencana sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor              : P. 6/Menhut-II/2010 yang menyangkut tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan. Peraturan ini menjadi landasan pokok dalam penyelenggaraan KPH yang penting dan strategis.

Dalam pelaksanaan pengelolaan KPHP yang sudah terbentuk dan sudah tersusun rencana pengelolaan jangka panjang dan rencana pengelolaan jangka pendek maka perlu disusun petunjuk-petunjuk teknis serta laporan hasil kegiatan dari setiap kegiatan dalam rencana pengelolaan agar kegiatan yang dimaksud dapat berjalan dengan tertib. Salah satu pelaksanaan kegiatan tersebut adalah Penataan Areal Kerja (PAK) terhadap blok dan petak yang sudah ditentukan tiap tahunnya untuk dilaksanakan kegiatan.

1.2.    Maksud dan Tujuan
      Pelaksanaan perjalanan dinas ini bertujuan :
1.  Mengetahui batas-batas bagian hutan, blok, petak dan anak petak secara pasti di lapangan;
2.  Mengetahui lokasi, luas areal dan aksesibiltas dari bagian hutan, blok, petak dan anak petak sebagai unit terkecil pengeloaan yang akan diusahakan;
3.  Mendapatkan koordinat terkoreksi batas-batas blok, petak dan anak petak dari titik-titik pengukuran sesuai rencana pengelolaan;
4.  Memperoleh laporan kegiatan pelaksanaan kegiatan PAK oleh unit KPHP.
1.3.      Data Unit Manajemen KPHP

1.
Nama KPHP
: KPHP Model Mandailing Natal
2.
SK Oleh
: Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan
  Kehutanan Regional I

Nomor SK
: No. 1710/MENHUT II/Reg I-1/2015

Tanggal SK
: 30 April 2015
3.
Luas Areal KPHP
: ± 153.361 Ha
4.
Alamat Kantor KPHP
: Komplek Perkantoran Payaloting
5.
Kepala KPHP
: Muliawan, SP
6.
Jenis Izin di Wilayah KPHP


-       IUPHHK HA
: PT. Inanta Timber, PT. Teluk Nauli, PT. Gunung Raya Utama Timber Industri (Gruti)

-       IUPHHK HT
: PT. Anugerah Rimba Makmur

-       Izin lainnya
: -
7.
Luas Izin di dalam areal KPHP
: ± 104.830 Ha
8.
Luas wilayah tertentu
: ± 32.181 Ha



Kondisi umum kawasan hutan Kabupaten Mandailing Natal sesuai dengan SK.579/Menhut-II/2014 dapat dilihat pada Tabel berikut :

Tabel 1. Kondisi Umum Kawasan Hutan
No.
Fungsi Kawasan
Luas ± (Ha)
1.
Hutan Lindung (HL)
125.84 Ha
2.
Hutan Produksi (HP)
16.407 Ha
3.
Hutan Produksi Terbatas (HPT)
152.719 Ha
4.
Hutan Suaka Alam (HSA)
75.583,2 Ha
5.
Hutan Produksi Konversi (HPK)
19.896 Ha
6.
Areal Penggunaan Lain (APL)
261.053 Ha
JUMLAH
538.242,2 Ha
Sumber : BPKH Wil I Medan 2014




BAB II. HASIL PELAKSANAAN KEGIATAN

2.1. Penataan Hutan pada Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP)
2.1.1.             Pembagian Blok pada Hutan Lindung
Berdasarkan hasil inventarisasi hutan yang menghasilkan data dan informasi potensi wilayah KPHP dilakukan pembagian blok. Hal ini dapat dilihat pada Tabel berikut :

Tabel. 2. Pembagian blok pada wilayah KPHL dan KPHP yang kawasannya berfungsi HL.
No.
Pembagian Blok
Luas
Arahan Pemanfaatan
1.
Blok Inti
4.638,55 Ha
Perlindungan dan Rehabilitasi Lahan
2.
Blok Pemanfaatan
7.005,48 Ha
Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan HHBK
Jumlah
11.644,03 Ha

Sumber : KPHP Model Mandailing Natal 2015

2.1.2. Pembagian Blok pada Hutan Produksi
Secara  umum,  arahan  pemanfaatan  pada  wilayah  tertentu  KPHP  Model Mandailing Natal sesuai dengan fungsi dan blok dapat dilihat pada Tabel berikut :
Tabel 3. Pembagian blok pada wilayah KPHL dan KPHP yang kawasannya fungsi HP
No.
Pembagian Blok
Luas
Arahan Pemanfaatan
1.
Blok Perlindungan
4.738,73 Ha
Restorasi Ekosistem (Kemitraan Hutan Tanaman) dan Rehabilitasi Lahan
2.
Blok Pemanfaatan Kawasan, Jasa lingkungan, HHBK
3.128,84 Ha
Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan HHBK
3.
Blok Pemanfaatan HHK-HA
48.010,59 Ha
Pemanfaatan HHK dan Kemitraan Hutan Tanaman
4.
Blok Pemanfaatan HHK-HT
59.167,04 Ha
Pemanfaatan HHK,  Pembangunan Hutan Karet, dan Pembibitan Rusa
5.
Blok Pemberdayaan Masyarakat
26.671,77 Ha
Restorasi Ekosistem (Kemitraan Hutan Tanaman)
Jumlah
141.716,97

Sumber : KPHP Model Mandailing Natal 2015


2.2. Pelaksanaan Penataan Areal Kerja (PAK)
2.2.1. Metodologi Pelaksanaan Penataan Areal Kerja
Adapun metodologi pelaksanaannya adalah sebagai berikut :
1)   Perencanaan pada Peta Kerja PAK
a)    Menentukan blok kerja dan petak kerja yang akan dikerjakan penataan areal kerja nya pada tahun berjalan sesuai dengan Rencana Pengelolaan Jangka Pendek KPHP dan dibuatkan Peta Kerja Penataan Areal Kerja Skala 1 : 25.000;
b)   Menentukan/memplotkan letak titik ikat batas blok yang akan dikerjakan dan sedapat mungkin diplotkan pada titik yang mudah dicari dan ditentukan di lapangan. Titik tersebut dapat berupa percabangan sungai, percabangan jalan, titik triangulasi dan atau titik koordinat yang sudah diketahui pada blok kerja sebelumnya yang telah diukur.
c)    Menentukan/memplotkan titik nol (starting point) yang merupakan awal pembuatan alur batas blok dan petak kerja, caranya yaitu dengan menarik garis lurus pada peta kerja titik ikat ke titik nol sesuai jarak dan azimut.
d)    Mengukur luas blok dan petak serta menguraikan data trayek batas berupa jarak dan azimut pada peta kerja sebagai control saat melakukan pengukuran batas di lapangan.
2)   Pengukuran di Lapangan
a)    Mencari titik ikat di lapangan, kemudian menentukan koordinat geografis dengan menggunakan GPS.
b)   Melakukan pengukuran dari titik ikat ke titik nol sesuai dengan di peta, titik awal ditetapkan koordinat geografisnya dengan GPS.
c)    Melakukan pengukuran terestrial alur batas blok dan petak sesuai yang direncanakan dikerjakan pada peta kerja.
d)    Alur batas blok dibuat dengan cara dirintis selebar kurang lebih 2 meter dan dibersihkan dari semak belukar/rintangan, pohon-pohon (jika ada) pada tepi blok diberi tanda strip 3 (///) dengan cat minyak yang mencolok sebagai batas blok dan setiap jarak 200 meter yang dipasang pada pohon disepanjang alur batas blok (dokumentasi terlampir).
e)    Membuat alur batas petak dengan cara dirintis selebar kurang lebih 1 meter dan dibersihkan dari semak belukar/rintangan, pohon-pohon (jika ada) pada tepi alur batas petak diberi tanda strip 2 (//) dengan cat minyak yang mencolok sebagai batas petak dan setiap jarak 200 meter (dokumentasi terlampir).
3)   Pengolahan Data
Jarak datar dan pengolahan koordinat geografis menggunakan software GIS kemudian dibuatkan peta penataan areal kerja yang memuat pembagian blok dan petak/anak petak sesuai dengan hasil pengukuran lapangan.

2.2.2. Pelaksanaan Penataan Areal Kerja (PAK)
a.    Pelaksana Kegiatan                 : Tim KPHP Model Mandailing Natal
b.    Waktu Pelaksanaan PAK          : 5 September s.d. 10 September 2016
c.    Tim Pelaksana Kegiatan
·         Ketua Regu                 : Muliawan, SP
·         Anggota
Darso                         : Compasman/ yang memandu arah
Mahadir Sani, A.Md      : Compasman/ yang memandu arah
Ambosa Hidayat, S. Hut : Tukang catat
Sarwoedi                    : Menebas semak belukar/rintangan dalam jalur
Sahriman                    : Membuat rintisan jalur pengukuran
Aulia Rahman              : Membuat dan memasang patok batas pada jalur
Saharman                   : Membuat dan memasang patok batas pada jalur
Solahuddin                  : Pembantu umum/tukang masak






2.2.3. Data Koordinat dan Luas Blok/Petak
    Data koordinat dan luas blok/petak berdasarkan pada hasil pelaksanaan Penataan Areal Kerja (PAK) tahun berjalan yang dikerjakan.

Tabel 4. Data koordinat dan luas blok/petak PAK yang dikerjakan
No.
Blok/Petak
PAK
Koordinat
Luas (Ha)
Kesesuaian
 di Lapangan (√)
X
Y
Sesuai
Tidak Sesuai
1.
Titik ikat
0,596333
99,34039
-
-
2.
873 A
0,598028
99,34344
80,95
-
3.
874
0,6005
99,34089
78,22
-
4.
873
0,6025
99,33658
80,95
-

Gambar berikut merupakan hasil dari ground check pada Blok Pemberdayan Masyarakat pada kawasan KPHP Model Mandailing Natal di Desa Bonca Bayuon, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal.

          Gambar 1. Peta Penataan Areal Kerja di Desa Bonca Bayuon
 


BAB III. PERMASALAHAN DAN PEMBAHASAN

3.1                . Permasalahan dan Pembahasan
1.    Penataan Areal Kerja (PAK) KPHP Model Mandailing Natal Tahun 2016 dilaksanakan di Desa Bonca Bayuon, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal. Berdasarkan peta kawasan KPHP Model Mandailing Natal, Desa Bonca Bayuon termasuk ke dalam Blok Pemberdayaan Masyarakat.
2.    Permasalahan yang ditemukan pada saat kegiatan Penataan Areal Kerja (PAK), yakni topografi kawasan yang tergolong curam yang menjadikan salah satu kendala ataupun permasalahan yang ditemukan pada saat proses kegiatan pemasangan plang yang berdampak pada lamanya proses kegiatan Penataan Areal Kerja dapat terselesaikan.
3.    Pelaksanaan kegiatan Penataan Areal Kerja (PAK) pada KPHP Model Mandailing Natal mengacu pada arahan pemanfaatan dari blok Pemberdayaan Masyarakat yang pemanfaatannya mengacu pada pengelolaan Kemitraan Kehutanan antara masyarakat desa dengan KPHP Model Mandailing Natal, maka semestinya blok tersebut di kelola dan dimanfaatkan sesuai dengan fungsi tetapi pada kenyataan di lapangan menunjukan keadaan yang sebaliknya sebab masyarakat sudah mulai berkebun pada blok tersebut. Hal ini dikhawatirkan dapat memicu konflik antara KPHP Model Mandailing Natal dengan masyarakat setempat.
4.    Dari Tabel 4 di atas, data X dan data Y diperoleh dari hasil konversi dari titik koordinat geografis yang diambil langsung dari lapangan ke bentuk desimal berupa garis lintang (sumbu X) dan garis bujur (sumbu Y), dengan rumus =  (Nilai Degree) + (Nilai Minute/60) + (Nilai Second/3600).
5.    Dari Gambar 1 di atas dapat dilihat bahwa, masing – masing luasan anak petak yang telah dikerjakan di lapangan, seluas 80,95 Ha untuk nomor blok 873 A, 78,22 Ha untuk nomor blok 874, dan 80,95 Ha untuk nomor blok 873. Setiap blok/ anak petak yang satu dengan yang lainnya masing – masing memiliki nilai azimuth yang berkesinambungan antara yang satu dengan yang lainnya (form tally sheet di lapangan terlampir). Azimuth befungsi untuk mengoreksi jalur lintasan pada Penataan Areal Kerja (PAK) yang telah dilaksanakan KPHP Model Mandailing Natal di Desa Bonca Bayuon, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.
6.    Saat pemasangan plang Blok Kerja, tim melakukan koordinasi dengan aparat desa, tokoh masyarakat, serta masyarakat lainnya guna menghindari konflik dan permasalahan yang akan timbul nantinya
7.    Kondisi areal di lokasi Penataan Areal Kerja merupakan lahan semak belukar (gas- gas) masyarakat Desa Bonca Bayuon. Menurut warga desa, lahan tersebut menjadi lahan terlantar disebabkan minimnya dana serta kurangnya keterampilan masyarakat desa dalam hal pola budidaya pertanian. Dengan adanya bantuan dari Pemerintah, khususnya dari KPHP Model Mandailing Natal baik pelatihan – pelatihan ataupun bantuan kegiatan diharapkan nantinya dapat meningkatkan perekonomian masyarakat Desa Bonca Bayuon.






















BAB IV. KESIMPULAN DAN SARAN

4.1.KESIMPULAN
1.    Pelaksanaan Penataan Areal Kerja (PAK) KPHP Model Mandailing Natal dilaksanakan dengan baik dan lancar.
2.    Kegiatan Penataan Areal Kerja (PAK) pada KPHP Model Mandailing Natal Tahun 2016 dilaksanakan di Desa Bonca Bayuon tepatnya berada pada Blok Pemberdayaan Masyarakat.
3.    Telah dilakukan penataan terhadap Blok Pemberdayaan Masyarakat di kawasan Hutan Produksi.
4.    Kegiatan dilakukan dengan pemasangan tanda plang Penataan areal kerja (PAK) sebanyak 3 (tiga) plang dengan nomor blok 873 A luasan anak petak = 80,95 Ha, nomor blok 874 luasan anak petak = 78,22 Ha, dan nomor blok 873 luasan anak petak = 80,95 Ha sesuai dengan rencana peta kerja yang telah dirancang sebelumnya.
5.    Salah satu upaya untuk mengantisipasi permasalahan-permasalahan yang terdapat pada Desa Bonca Bayuon, adanya kegiatan penataan batas desa dan batas kawasan hutan guna mengurangi kelirunya persepsi masyarakat tentang keberadaan hutan.
6.    Kondisi areal di lokasi Penataan Areal Kerja merupakan lahan semak belukar (gas- gas) masyarakat Desa Bonca Bayuon yang berstatus sebagai lahan terlantar yang belum dikelola masyarakat secara optimal.

4.2.SARAN
1.      Perlu diadakannnya kegiatan pemetaan partisipatif untuk menghasilkan batas kawasan hutan serta batas desa yang jelas.
2.      Melakukan kegiatan pemberdayaan terhadap masyarakat khususnya pada wilayah yang telah dilakukan kegiatan Penataan Areal Kerja (PAK), yakni pemahaman dan pendampingan langsung terhadap masyarakat akan fungsi blok pemberdayaan masyarakat.  
3.      Dengan minimnya dana dan keterampilan masyarakat Desa Bonca Bayuon, diharapkan kepada pemerintah khususnya intansi yang menangani bidang kehutanan agar memfasilitasi masyarakat desa yang bertujuan mampu untuk memanfaatkan lahan terlantar secara optimal dan lestari yang nantinya akan meningkatkan taraf hidup masyarakat.





















































Beberapa Dokumentasi di Lapangan :

         
          Pengamatan Peta Kerja PAK 




                      Hunting Koordinat PAK
 






          
          Koordinasi dengan Warga Desa  

 




                          Koreksi Jalur Lintasan PAK






        
            Pemasangan Plang Pak