BAB I. GAMBARAN UMUM
1.1. Latar Belakang
Penataan Areal Kerja (PAK) adalah kegiatan yang
bertujuan untuk mengatur blok kerja tahunan dan petak kerja guna perencanaan,
pelaksanaan, pemantauan dan pengawasan kegiatan. Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
disebutkan bahwa Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL)
memiliki salah satu fungsi yaitu perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan,
penyusunan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) serta pelaksanaan
bimbingan teknis dan supervis atas penyelenggaraan pembinaan Kesatuan
Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP). Sebagaimana dimaklumi bahwa pembangunan KPH
mencakup tiga aspek yaitu aspek wilayah, aspek lembaga dan aspek rencana, dari
aspek rencana sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor :
P. 6/Menhut-II/2010 yang menyangkut tentang tata hutan dan penyusunan rencana
pengelolaan hutan. Peraturan ini menjadi landasan pokok dalam penyelenggaraan
KPH yang penting dan strategis.
Dalam
pelaksanaan pengelolaan KPHP yang sudah terbentuk dan sudah tersusun rencana
pengelolaan jangka panjang dan rencana pengelolaan jangka pendek maka perlu
disusun petunjuk-petunjuk teknis serta
laporan hasil kegiatan dari setiap kegiatan dalam
rencana pengelolaan agar kegiatan yang dimaksud dapat berjalan dengan tertib.
Salah satu pelaksanaan kegiatan tersebut adalah Penataan Areal Kerja (PAK)
terhadap blok dan petak yang sudah ditentukan tiap tahunnya untuk dilaksanakan
kegiatan.
1.2. Maksud dan Tujuan
Pelaksanaan perjalanan dinas ini bertujuan :
1. Mengetahui
batas-batas bagian hutan, blok, petak dan anak petak secara pasti di lapangan;
2. Mengetahui
lokasi, luas areal dan aksesibiltas dari bagian hutan, blok, petak dan anak
petak sebagai unit terkecil pengeloaan yang akan diusahakan;
3. Mendapatkan
koordinat terkoreksi batas-batas blok, petak dan anak petak dari titik-titik
pengukuran sesuai rencana pengelolaan;
4. Memperoleh
laporan kegiatan pelaksanaan kegiatan PAK oleh unit KPHP.
1.3. Data Unit Manajemen KPHP
1.
|
Nama KPHP
|
: KPHP Model Mandailing Natal
|
2.
|
SK Oleh
|
: Kepala Pusat
Pengendalian Pembangunan
Kehutanan
Regional I
|
|
Nomor SK
|
: No. 1710/MENHUT
II/Reg I-1/2015
|
|
Tanggal SK
|
: 30 April 2015
|
3.
|
Luas Areal KPHP
|
: ± 153.361 Ha
|
4.
|
Alamat Kantor KPHP
|
: Komplek
Perkantoran Payaloting
|
5.
|
Kepala KPHP
|
: Muliawan, SP
|
6.
|
Jenis Izin di Wilayah KPHP
|
|
|
-
IUPHHK
HA
|
: PT. Inanta Timber, PT. Teluk Nauli, PT. Gunung Raya
Utama Timber Industri (Gruti)
|
|
-
IUPHHK
HT
|
: PT. Anugerah
Rimba Makmur
|
|
-
Izin
lainnya
|
: -
|
7.
|
Luas Izin di dalam areal KPHP
|
: ± 104.830
Ha
|
8.
|
Luas wilayah tertentu
|
: ± 32.181 Ha
|
Kondisi umum kawasan hutan Kabupaten Mandailing Natal
sesuai dengan SK.579/Menhut-II/2014 dapat dilihat pada Tabel berikut :
Tabel 1. Kondisi Umum Kawasan Hutan
No.
|
Fungsi Kawasan
|
Luas ± (Ha)
|
1.
|
Hutan
Lindung (HL)
|
125.84 Ha
|
2.
|
Hutan
Produksi (HP)
|
16.407 Ha
|
3.
|
Hutan
Produksi Terbatas (HPT)
|
152.719 Ha
|
4.
|
Hutan
Suaka Alam (HSA)
|
75.583,2 Ha
|
5.
|
Hutan
Produksi Konversi (HPK)
|
19.896 Ha
|
6.
|
Areal
Penggunaan Lain (APL)
|
261.053 Ha
|
JUMLAH
|
538.242,2 Ha
|
Sumber : BPKH Wil
I Medan 2014
BAB
II. HASIL PELAKSANAAN KEGIATAN
2.1. Penataan Hutan pada Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP)
2.1.1. Pembagian
Blok pada Hutan Lindung
Berdasarkan hasil inventarisasi hutan yang menghasilkan
data dan informasi potensi wilayah KPHP dilakukan pembagian blok. Hal ini dapat dilihat pada Tabel berikut :
Tabel. 2. Pembagian blok
pada wilayah KPHL dan KPHP yang kawasannya berfungsi HL.
No.
|
Pembagian Blok
|
Luas
|
Arahan Pemanfaatan
|
1.
|
Blok
Inti
|
4.638,55 Ha
|
Perlindungan
dan Rehabilitasi Lahan
|
2.
|
Blok
Pemanfaatan
|
7.005,48 Ha
|
Pemanfaatan Jasa Lingkungan
dan HHBK
|
Jumlah
|
11.644,03 Ha
|
|
Sumber : KPHP Model Mandailing Natal 2015
2.1.2. Pembagian Blok pada Hutan Produksi
Secara umum, arahan
pemanfaatan pada wilayah
tertentu KPHP Model Mandailing Natal sesuai
dengan fungsi dan blok dapat dilihat pada Tabel berikut :
Tabel 3. Pembagian blok
pada wilayah KPHL dan KPHP yang kawasannya fungsi HP
No.
|
Pembagian Blok
|
Luas
|
Arahan Pemanfaatan
|
1.
|
Blok
Perlindungan
|
4.738,73 Ha
|
Restorasi Ekosistem
(Kemitraan Hutan Tanaman) dan Rehabilitasi Lahan
|
2.
|
Blok
Pemanfaatan Kawasan, Jasa lingkungan, HHBK
|
3.128,84 Ha
|
Pemanfaatan Jasa Lingkungan
dan HHBK
|
3.
|
Blok
Pemanfaatan HHK-HA
|
48.010,59 Ha
|
Pemanfaatan HHK dan Kemitraan
Hutan Tanaman
|
4.
|
Blok
Pemanfaatan HHK-HT
|
59.167,04 Ha
|
Pemanfaatan HHK, Pembangunan Hutan Karet, dan Pembibitan
Rusa
|
5.
|
Blok
Pemberdayaan Masyarakat
|
26.671,77 Ha
|
Restorasi Ekosistem
(Kemitraan Hutan Tanaman)
|
Jumlah
|
141.716,97
|
|
Sumber : KPHP Model Mandailing Natal 2015
2.2. Pelaksanaan Penataan Areal Kerja (PAK)
2.2.1. Metodologi Pelaksanaan Penataan Areal Kerja
Adapun metodologi pelaksanaannya adalah sebagai
berikut :
1)
Perencanaan
pada Peta Kerja PAK
a) Menentukan
blok kerja dan petak kerja yang akan dikerjakan penataan areal kerja nya pada
tahun berjalan sesuai dengan Rencana Pengelolaan Jangka Pendek KPHP dan
dibuatkan Peta Kerja Penataan Areal Kerja Skala 1 : 25.000;
b) Menentukan/memplotkan
letak titik ikat batas blok yang akan dikerjakan dan sedapat mungkin diplotkan
pada titik yang mudah dicari dan ditentukan di lapangan. Titik tersebut dapat
berupa percabangan sungai, percabangan jalan, titik triangulasi dan atau titik koordinat yang sudah diketahui pada blok
kerja sebelumnya yang telah diukur.
c) Menentukan/memplotkan
titik nol (starting point) yang
merupakan awal pembuatan alur batas blok dan petak kerja, caranya yaitu dengan
menarik garis lurus pada peta kerja titik ikat ke titik nol sesuai jarak dan azimut.
d) Mengukur
luas blok dan petak serta menguraikan data trayek batas berupa jarak dan azimut pada peta kerja sebagai control saat melakukan pengukuran batas
di lapangan.
2)
Pengukuran
di Lapangan
a) Mencari
titik ikat di lapangan, kemudian menentukan koordinat geografis dengan
menggunakan GPS.
b) Melakukan
pengukuran dari titik ikat ke titik nol sesuai dengan di peta, titik awal
ditetapkan koordinat geografisnya dengan GPS.
c) Melakukan
pengukuran terestrial alur batas blok dan petak sesuai yang direncanakan
dikerjakan pada peta kerja.
d) Alur
batas blok dibuat dengan cara dirintis selebar kurang lebih 2 meter dan
dibersihkan dari semak belukar/rintangan, pohon-pohon (jika ada) pada tepi blok
diberi tanda strip 3 (///)
dengan cat minyak yang mencolok sebagai batas blok dan setiap jarak 200 meter yang
dipasang pada pohon disepanjang alur batas blok
(dokumentasi terlampir).
e) Membuat
alur batas petak dengan cara dirintis selebar kurang lebih 1 meter dan
dibersihkan dari semak belukar/rintangan, pohon-pohon (jika ada) pada tepi alur
batas petak diberi tanda strip 2 (//)
dengan cat minyak yang mencolok sebagai batas petak dan setiap jarak 200 meter (dokumentasi terlampir).
3)
Pengolahan
Data
Jarak datar dan pengolahan koordinat geografis
menggunakan software GIS kemudian
dibuatkan peta penataan areal kerja yang memuat pembagian blok dan petak/anak
petak sesuai dengan hasil pengukuran lapangan.
2.2.2. Pelaksanaan Penataan Areal Kerja (PAK)
a. Pelaksana
Kegiatan : Tim KPHP Model
Mandailing Natal
b. Waktu
Pelaksanaan PAK : 5 September s.d. 10 September 2016
c. Tim
Pelaksana Kegiatan
·
Ketua Regu :
Muliawan, SP
·
Anggota
Darso : Compasman/ yang memandu arah
Mahadir
Sani, A.Md :
Compasman/ yang memandu arah
Ambosa Hidayat, S. Hut : Tukang catat
Sarwoedi : Menebas semak belukar/rintangan dalam
jalur
Sahriman : Membuat rintisan jalur pengukuran
Aulia Rahman : Membuat dan memasang patok batas pada
jalur
Saharman : Membuat dan memasang patok batas pada
jalur
Solahuddin : Pembantu umum/tukang masak
2.2.3. Data Koordinat dan Luas Blok/Petak
Data koordinat
dan luas blok/petak berdasarkan pada hasil pelaksanaan Penataan Areal Kerja (PAK)
tahun berjalan yang dikerjakan.
Tabel 4. Data koordinat
dan luas blok/petak PAK yang dikerjakan
No.
|
Blok/Petak
PAK
|
Koordinat
|
Luas (Ha)
|
Kesesuaian
di Lapangan (√)
|
X
|
Y
|
Sesuai
|
Tidak Sesuai
|
1.
|
Titik ikat
|
0,596333
|
99,34039
|
-
|
√
|
-
|
2.
|
873 A
|
0,598028
|
99,34344
|
80,95
|
√
|
-
|
3.
|
874
|
0,6005
|
99,34089
|
78,22
|
√
|
-
|
4.
|
873
|
0,6025
|
99,33658
|
80,95
|
√
|
-
|
Gambar berikut merupakan hasil
dari ground check pada Blok
Pemberdayan Masyarakat pada kawasan KPHP Model Mandailing Natal di Desa Bonca
Bayuon, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal.
Gambar 1. Peta Penataan Areal Kerja di Desa Bonca Bayuon
BAB III. PERMASALAHAN DAN PEMBAHASAN
3.1
. Permasalahan dan
Pembahasan
1. Penataan Areal Kerja (PAK) KPHP Model Mandailing Natal
Tahun 2016 dilaksanakan di Desa Bonca Bayuon, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten
Mandailing Natal. Berdasarkan peta kawasan KPHP Model Mandailing Natal, Desa
Bonca Bayuon termasuk ke dalam Blok Pemberdayaan Masyarakat.
2. Permasalahan
yang ditemukan pada saat kegiatan Penataan Areal Kerja (PAK), yakni topografi kawasan
yang tergolong curam yang menjadikan salah satu kendala ataupun permasalahan
yang ditemukan pada saat proses kegiatan pemasangan plang yang berdampak pada
lamanya proses kegiatan Penataan Areal Kerja dapat terselesaikan.
3. Pelaksanaan
kegiatan Penataan Areal Kerja (PAK) pada
KPHP Model Mandailing Natal mengacu pada arahan pemanfaatan dari blok Pemberdayaan Masyarakat
yang pemanfaatannya mengacu pada pengelolaan Kemitraan Kehutanan antara masyarakat desa dengan KPHP Model Mandailing
Natal, maka semestinya blok tersebut di kelola
dan dimanfaatkan sesuai dengan fungsi tetapi pada kenyataan di lapangan
menunjukan keadaan yang sebaliknya sebab masyarakat
sudah mulai berkebun pada blok tersebut. Hal ini dikhawatirkan dapat memicu
konflik antara KPHP Model Mandailing Natal dengan masyarakat setempat.
4. Dari Tabel 4 di atas, data X dan data Y diperoleh dari
hasil konversi dari titik koordinat geografis yang diambil langsung dari
lapangan ke bentuk desimal berupa garis lintang (sumbu X) dan garis bujur
(sumbu Y), dengan rumus =
(Nilai Degree) + (Nilai Minute/60) + (Nilai Second/3600).
5. Dari Gambar 1 di atas dapat dilihat bahwa, masing –
masing luasan anak petak yang telah dikerjakan di lapangan, seluas 80,95 Ha
untuk nomor blok 873 A, 78,22 Ha untuk nomor blok 874, dan 80,95 Ha untuk nomor
blok 873. Setiap blok/ anak petak yang satu dengan yang lainnya masing – masing
memiliki nilai azimuth yang berkesinambungan antara yang satu dengan yang
lainnya (form tally sheet di lapangan
terlampir). Azimuth befungsi untuk mengoreksi jalur lintasan pada Penataan
Areal Kerja (PAK) yang telah dilaksanakan KPHP Model Mandailing Natal di Desa
Bonca Bayuon, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi
Sumatera Utara.
6. Saat
pemasangan plang Blok Kerja, tim melakukan
koordinasi
dengan aparat desa, tokoh masyarakat, serta masyarakat lainnya guna menghindari
konflik dan permasalahan
yang akan timbul nantinya
7. Kondisi areal di lokasi Penataan Areal Kerja merupakan
lahan semak belukar (gas- gas)
masyarakat Desa Bonca Bayuon. Menurut warga desa, lahan tersebut menjadi lahan
terlantar disebabkan minimnya dana serta kurangnya keterampilan masyarakat desa
dalam hal pola budidaya pertanian. Dengan adanya bantuan dari Pemerintah,
khususnya dari KPHP Model Mandailing Natal baik pelatihan – pelatihan ataupun
bantuan kegiatan diharapkan nantinya dapat meningkatkan perekonomian masyarakat
Desa Bonca Bayuon.
BAB
IV. KESIMPULAN DAN SARAN
4.1.KESIMPULAN
1.
Pelaksanaan Penataan Areal Kerja (PAK) KPHP Model Mandailing Natal dilaksanakan
dengan baik dan lancar.
2.
Kegiatan Penataan Areal
Kerja (PAK) pada KPHP Model Mandailing Natal Tahun 2016 dilaksanakan di Desa
Bonca Bayuon tepatnya berada pada Blok Pemberdayaan Masyarakat.
3.
Telah dilakukan penataan terhadap Blok Pemberdayaan Masyarakat di kawasan Hutan
Produksi.
4.
Kegiatan dilakukan
dengan pemasangan tanda plang Penataan areal kerja (PAK) sebanyak 3 (tiga)
plang dengan nomor blok 873 A luasan anak petak = 80,95 Ha, nomor blok 874
luasan anak petak = 78,22 Ha, dan nomor blok 873 luasan anak petak = 80,95 Ha
sesuai dengan rencana peta kerja yang telah dirancang sebelumnya.
5.
Salah
satu upaya untuk mengantisipasi permasalahan-permasalahan yang terdapat pada
Desa Bonca Bayuon, adanya kegiatan penataan batas desa dan
batas kawasan hutan guna mengurangi kelirunya persepsi masyarakat tentang keberadaan hutan.
6.
Kondisi areal di lokasi
Penataan Areal Kerja merupakan lahan semak belukar (gas- gas) masyarakat Desa Bonca Bayuon yang berstatus sebagai lahan
terlantar yang belum dikelola masyarakat secara optimal.
4.2.SARAN
1. Perlu
diadakannnya kegiatan pemetaan partisipatif untuk menghasilkan batas kawasan
hutan serta batas desa yang jelas.
2. Melakukan
kegiatan pemberdayaan terhadap masyarakat khususnya pada wilayah yang telah
dilakukan kegiatan Penataan Areal Kerja (PAK), yakni pemahaman dan
pendampingan langsung terhadap masyarakat akan fungsi blok pemberdayaan masyarakat.
3. Dengan minimnya dana dan keterampilan masyarakat Desa
Bonca Bayuon, diharapkan kepada pemerintah khususnya intansi yang menangani
bidang kehutanan agar memfasilitasi masyarakat desa yang bertujuan mampu untuk
memanfaatkan lahan terlantar secara optimal dan lestari yang nantinya akan
meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Beberapa Dokumentasi di Lapangan :
Pengamatan Peta Kerja PAK
Hunting Koordinat PAK
Koordinasi
dengan Warga Desa
Koreksi Jalur Lintasan PAK
Pemasangan Plang Pak